Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang / Profil / Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Tugas Pokok

Melaksanakan tugas Dinas meliputi perencanaan kegiatan,menyusun pedoman dan petunjuk teknis, membina dan menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi

1. Pelaksanaan penyusunan norma,standar,prosedur dan kriteria di pemerdayaan masyarakat;

2.Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang pemberdayaan masyarakat;

3. Pelaksanaan perencanaan,pembinaan,pengembangan,pemberdayaan,pemnatauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat;

4.Pelaksanaan perencanaan,pembinaan,pengembangan,pemberdayaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;

5. Pelaksanaan rekomendasi teknis pada bidang pemberdayaan masayrakat;

6. Pelaksanaan monitoring,evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang pemberdayaan masyarakat; dan

7. Pelaksanaaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.