Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang / Berita / PENERAPAN TEKNOLOGI DIGITAL UNTUK TATA KELOLA DESA DI KABUPATEN BATANG

Berita

PENERAPAN TEKNOLOGI DIGITAL UNTUK TATA KELOLA DESA DI KABUPATEN BATANG

PENERAPAN TEKNOLOGI DIGITAL UNTUK TATA KELOLA DESA DI KABUPATEN BATANG

Batang- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dr.Agung Wisnu Barata S.Sos,MM Memberikan sambutan Narasumber Penerapan Teknologi Digital Untuk Tata Kelola Desa Di Kabupaten Batang.Yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2021 di Aplika Zoom Dalam Kesempatan Itu Disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.Kabupaten Batang. SID Adalah Perangkat Kerja Atau Alat yang dibangun untuk mendukung desa dalam pengelolaan potensi dan sumber daya yang dimiliki dengan berbasis teknologi digital yang dikelola oleh Pemerintah Desa untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan data desa,serta dapat diakses oleh Masyarakat Desa.Merupakan Sistem Informasi yang diterapkan di tingkat desa di kembangkan oleh pemerintah daerah dan teritegrasi melalui sistem informasi yang ada di tingkat kabupaten dan provinsi.Merupakan satu-satunya sistem informasi yang di terapakn oleh pemerintah desa di daerah.

pemerintah desa di daerah.Juga Menyapaikan 17 program Kerja Aplikasi Komputer yang telah digunakan didesa diantaranya yaitu : SISKEUDES ( Sistem Keuang Desa ),PRODESKEL ( Profil Desa dan Kelurahan ),SIPADES ( Sistem Pengelolaan Aset Desa),PAK BEJO,SMART VILLAGE ( Desa Pintar ), E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha), OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara), JOGO TONGGO (Aplikasi informasi mengenai Covid-19), SIDEKA (Sistem Informasi Desa & Kawasan), JDIH DESA, SIMARDI (Sistem Informasi Manajemen Arsip Dinamis), E-Sakti (Elektronik Santunan Kematian), E-RTLH (Elektronik Rumah Tidak Layak Huni), SDG’s (Sustainable Development Goals Desa), serta SIKD-Dataku.

Kebijakan Pengembangan Sistem Informasi Desa ( SID) Desa Berhak Mendapatkan Akses Informasi Melalui Sistem Informasi         Desa yang Dikembangkan oleh pemerintahan desa kab/kota Kewenangan Anggaran SID pemda Shergy Smart City dan Smart Vilange Desa penggunan Dana Desa Secara Detail.( Humdis / Swandaru Pradika Wardana )