Informasi Publik Berkala

Daftar Informasi Publik Berkala


TUGAS POKOK DAN FUNGSI DISPERMADES KABUPATEN BATANG

Tugas Pokok :
Dinas Pemberdayaan dan Desa Kabupaten Batang Mempunyai Tugas Pokok Membantu Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Tugas Pembantuan yang diberikan.
Fungsi :
1.   Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
2.   Penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

3.   Pelaksanaan Kebijakan Teknis di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

4.   Pembinaan dan Pelaksanaan Tugas Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

5.   Pelaksanaan Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat;

6.   Pelaksanaan Pemberdayaan Adat dan Pengembangan Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat;

7.   Pengelolaan Rekomendasi Teknis di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

8.   Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Masyarakat dan Desa;

9.   Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan, Aparatur, Administrasi, Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa;

10. Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;

11. Penelitian dan Pengkajian Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

12. Pelaksanaan Pengolahan, Pengkajian dan Penyajian Profil Desa/Kelurahan;

13. Pelaksanaan Pendampingan Bantuan Pembangunan Desa dan Swadaya Gotong-Royong;

14. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Terhadap Pelaksanaan Tugas-Tugas di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan

      Desa;

15. Penyelenggaraan Kesekretariatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

16. Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Bupati Sesuai Dengan Tugas dan Fungsinya.





Penanggungjawab Pembuat Informasi : Kepala Dinas
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : 2024
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Soft (Online)
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama Berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi : Website :
https://dispermades.batangkab.go.id/?p=1&id=2