PPID Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang / Informasi Publik Berkala
Informasi Publik Berkala
Daftar Informasi Publik Berkala
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DISPERMADES KABUPATEN BATANG
Tugas Pokok :
Dinas Pemberdayaan dan Desa Kabupaten Batang Mempunyai Tugas Pokok
Membantu Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa, dan Tugas Pembantuan yang diberikan.
Fungsi :
1. Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
2. Penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
3. Pelaksanaan Kebijakan Teknis di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
4. Pembinaan dan Pelaksanaan Tugas Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
5. Pelaksanaan Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat;
6. Pelaksanaan Pemberdayaan Adat dan Pengembangan Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat;
7. Pengelolaan Rekomendasi Teknis di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
8. Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Masyarakat dan Desa;
9. Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan, Aparatur, Administrasi, Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa;
10. Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
11. Penelitian dan Pengkajian Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
12. Pelaksanaan Pengolahan, Pengkajian dan Penyajian Profil Desa/Kelurahan;
13. Pelaksanaan Pendampingan Bantuan Pembangunan Desa dan Swadaya Gotong-Royong;
14. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Terhadap Pelaksanaan Tugas-Tugas di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa;
15. Penyelenggaraan Kesekretariatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
16. Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Bupati Sesuai Dengan Tugas dan Fungsinya.
Penanggungjawab Pembuat Informasi | : | Kepala Dinas |
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : | 2024 |
Bentuk Informasi Yang Tersedia | : | Soft (Online) |
Jangka Waktu Penyimpanan | : | Selama Berlaku |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | : |
Website : https://dispermades.batangkab.go.id/?p=1&id=2 |