Bidang Pemberdayaan Desa

Tugas Pokok

Melaksanakan Sebagian Tugas Dinas Yang meliputi Perencanaan Dan Penyiapan perumusan Kebijakan Teknis Serta penyelenggaraan pemberdayaan desa.

Fungsi

1. Pelaksanaan penyusunan norma,standar,prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan desa dan kelurahan;

2. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang pemberdayaan desa dan kelurahan;

3. Pelaksanaan perencanaan,pembinaan,pengembangan,pemberdayaan,pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan administrasi desa dan kelurahan;

4. Pelaksanaan perencanaan,pembinaan,pengembangan,pemberdayaan,pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengembangan lembaga pemerintahan desa dan kelurahan;

5. Pelaksanaan rekomendasi teknis pada bidang pemberdayaan desa dan kelurahan;

6. Pelaksanaan perencanaan,pembinaan,pengembangan,pemberdayaan,pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pembinaan pengelolaan pendapatan dan kekayaan desa dan kelurahan;

7. Pelaksanaan monitoring,evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang pemberdayaan desa dan kelurahan; dan

8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang di berikan oleh atasan.