Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Tugas Pokok
Melaksanakan tugas Dinas meliputi perencanaan kegiatan,menyusun pedoman dan petunjuk teknis, membina dan menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi
1. Pelaksanaan penyusunan norma,standar,prosedur dan kriteria di pemerdayaan masyarakat;
2.Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang pemberdayaan masyarakat;
3. Pelaksanaan perencanaan,pembinaan,pengembangan,pemberdayaan,pemnatauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat;
4.Pelaksanaan perencanaan,pembinaan,pengembangan,pemberdayaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
5. Pelaksanaan rekomendasi teknis pada bidang pemberdayaan masayrakat;
6. Pelaksanaan monitoring,evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang pemberdayaan masyarakat; dan
7. Pelaksanaaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.