Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang / Profil / Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Tugas Pokok

Melaksanakan tugas Dinas meliputi perencanaan kegiatan,menyusun pedoman dan petunjuk teknis, membina dan menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi

1. Pelaksanaan penyusunan norma,standar,prosedur dan kriteria di pemerdayaan masyarakat;

2.Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang pemberdayaan masyarakat;

3. Pelaksanaan perencanaan,pembinaan,pengembangan,pemberdayaan,pemnatauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat;

4.Pelaksanaan perencanaan,pembinaan,pengembangan,pemberdayaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;

5. Pelaksanaan rekomendasi teknis pada bidang pemberdayaan masayrakat;

6. Pelaksanaan monitoring,evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang pemberdayaan masyarakat; dan

7. Pelaksanaaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.