Tugas Pokok

1. Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dan tugas pembantuan yang di berikan.

Fungsi

1. Menyelenggarakan urusan administrasi umum,perlengkapan,kerumahtanggaan,kelembagaan,keprotokolan,kehumasan,kepegawaian,keuangan dan program di lingkungan Dispermades.