Bidang Kelembagaan, Adat dan Sosial Budaya
Tugas Pokok
melaksanaan sebagian tugas Dinas meliputi perencanaan kegiatan,menyusun pedoman dan petunjuk teknis dan menyelenggarakan pembinaan kelembagaan adat, dan sosial budaya.
Fungsi
1. Pelaksanaan penyusunan norma,standar,prosedur dan kriteria di bidang kelembagaan ,adat dan sosial budaya;
2. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang kelembagaan,adat dan sosial budaya;
3. Pelaksanaan perencanaan,pembinaan,pengembangan,pemberdayaan,pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penguatan kelembagaan masyarakat;
4. Pelaksanaan perencanaan,pembinaan,pengembangan ,pemberdayaan,pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pemberdayaan adat dan sosial budaya;
5. Pelaksanaan rekomendasi teknis pada bidang bidang kelembagaan,adat dan budaya;
6. Pelaksanaan monitoring,evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang kelembagaan,adat dan sosial budaya; dan
7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.