Tugas Pokok

Dinas Pemberdayaan dan Desa Kabupaten Batang Mempunyai Tugas Pokok Membantu Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Tugas Pembantuan yang diberikan.

Fungsi

1.   Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
2.   Penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
3.   Pelaksanaan Kebijakan Teknis di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
4.   Pembinaan dan Pelaksanaan Tugas Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
5.   Pelaksanaan Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat;
6.   Pelaksanaan Pemberdayaan Adat dan Pengembangan Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat;
7.   Pengelolaan Rekomendasi Teknis di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
8.   Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Masyarakat dan Desa;
9.   Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan, Aparatur, Administrasi, Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa;
10. Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
11. Penelitian dan Pengkajian Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
12. Pelaksanaan Pengolahan, Pengkajian dan Penyajian Profil Desa/Kelurahan;
13. Pelaksanaan Pendampingan Bantuan Pembangunan Desa dan Swadaya Gotong-Royong;
14. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Terhadap Pelaksanaan Tugas-Tugas di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan
      Desa;
15. Penyelenggaraan Kesekretariatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
16. Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Bupati Sesuai Dengan Tugas dan Fungsinya.